Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 12 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT.Bank Sulselbar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN   ATAS   PERATURAN DAERAH   KABUPATEN   GOWA NOMOR   5   TAHUN   2013 TENTANG   PENYERTAAN   MODAL DAERAH   KEPADA   PT.   BANK SULSELBAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT.Bank Sulselbar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan