sumberdaya-air
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Air
ABSTRAK: |
- air merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang harus
disyukuri dan dimanfaatkan serta
dikelola dengan sebaikbaiknya
untuk kesejahteraan masyarakat, dalam rangka
pengendalian pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air
berdasarkan asas kemanfaatan,
kesinambungan dan kelestarian
fungsi sumber daya air di
Kabupaten Gowa, maka perlu
dilakukan pengaturan.
- Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2010 tentang Bendungan, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai , Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Gowa
Tahun 20122032
- PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
SUMBER DAYA AIR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
- 23
|