Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Daerah memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa : a. Biaya pemungutan PBB-P2; dan b.Penghargaan atas pelunasan PBB-P2. Pemberian Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Keluruhan dan Kecamatan sebagaimana jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2. Pemberian biaya pemungutan PBB-P2 bertujuan untuk : a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2 b.meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai apresiasi atas tercapainya kinerja tertentu dalam pemungutan PBB-P2. Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
BD 9/2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan