telekomunikasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dengan semakin
meningkatnya kebutuhan
masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas
telekomunikasi mendorong
peningkatan pembangunan
menara telekomunikasi, dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan,
pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai
kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian terhadap
pembangunan menara
telekomunikasi
- Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi , . UndangUndang Nomor 36
Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, UndangUndang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor
52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
- PEDOMAN PENATAAN, PEMBANGUNAN
DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA
TELEKOMUNIKASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
- 28
|