hewan ternak
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan
kondisi lingkungan yang aman,
tentram, damai, bersih dan indah,
maka perlu dilakukan pembinaan
dan pengendalian terhadap
pemeliharaan hewan ternak
- Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, UndangUndang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2012 tentang Alat
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa
- PENERTIBAN PEMELIHARAAN
HEWAN TERNAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
- 18 halaman
|