Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 38 Tahun 2015

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi; 2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 38 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2015
Tanggal Berlaku
07 Desember 2015
Sumber
BD 48/2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan