Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 48/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi,
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
- 1. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi;
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 15 Halaman
|