Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 12 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD ) merupakan dokumen perencanaan daerah Kabupaten dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; 2. RKPD disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 – 2018 yang berisi tentang kebijakan program – program pembangunan; 3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melaksanakan RKPD Tahun 2016 dan menjabarkannya ke dalam Rencana Kerja SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD 12/2015
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan