Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Madiun, maka perlu
mengatur Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai pedoman bagi pelaksana penerima alokasi dana agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan peruntukannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
- 8 Halaman
|