lalu romi nasution
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH NOMOR 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN PENCATATA SIPIL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- bahw untuk melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4893 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil dan Keputusan Gurbernur Nomor 188-342-534 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil, Perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Pencatatan Sipil sebagaimana diubah dengan peraturan daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil .
- UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah deng UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah.
- Pemcabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantain Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- Perda 13 Tahun 2010 tentang Retirbusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
- 3
|