Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2010

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
18 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2010
Tanggal Berlaku
18 Februari 2010
Sumber
BD NOMOR 1/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 13 Tahun 2018 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan