Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2015

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PT. BALAIRUNG CITRA JAYA SUMBAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PT. BALAIRUNG CITRA JAYA SUMBAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan