Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2013

Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kepesertaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat, Pendanaan, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, Dinas Penyelenggara Pelaksanaan Teknis Jaminan Kesehatan Daerah, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.13, TLD NO.13, LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan