Dalam peraturan ini diatur tentang peningkatan lingkungan keluarga sehat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab; penyelenggaraan lingkungan keluarga sehat; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat