Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013

Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
09 September 2013
Tanggal Pengundangan
09 September 2013
Tanggal Berlaku
09 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan