pendidikan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
ABSTRAK: |
- Penyelenggara anpendidikan dasar merupakan upaya strategis dan mendasar dalam rangka meningkatkan kecerdasan, harkat, dan martabat manusia. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka Perda Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; 7. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
- PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
- 8 halaman
|