pendidikan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komperhensif serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlu memberlakukan sistem kelas tuntas berkelanjutan.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.
- MENGATUR TENTANG SISTEM KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
- 12 halaman
|