BARANG MILIK DAERAH - KODEFIKASI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah dalam mengelola barang milik daerah harus
memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan
keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, serta salah satu upaya
untuk mewujudkan tertib administrasi dan efktivitas pengelolaan barang milik
daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001;
PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI
No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
|