Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1953

Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37
Tahun
1953
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 1953
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1953
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950
Sumber
LN.1953/NO.88, LL SETNEG : 4 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...