Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35
Tahun
1953
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1953
Diundangkan Tanggal
28 Desember 1953
Berlaku Tanggal
28 Desember 1953
Sumber
LN.1953/NO.85, TLN NO.489, LL SETNEG : 32 HLM.
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diubah dengan :

  1. UU No. 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...