Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2017

Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat untuk pedoman kelancaran pelaksanaan sebagai badan layanan umum. Puskesmas adalah unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan kabupaten rokan hilir yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
berita daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 nomor 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan