Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1999

Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 1999
Tanggal Pengundangan
19 Mei 1999
Tanggal Berlaku
19 Mei 1999
Sumber
LN. 1999/ No. 73, TLN NO. 3849, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan