Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 26 Tahun 2017

Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai: maksud dan tujuan alokasi dana desa; penentuan besarnya alokasi dana desa; penerimaan alokasi dana desa; penggunaan alokasi dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan alokasi dana desa; institusi pengelolaan alokasi dana desa; pelaksanaan alokasi dana desa; pelaporan alokasi dana desa; pengawasan; penghargaan dan sanksi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan