TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
- 5 hlm, Lampiran 3 hlm.
|