Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun, antara lain meliputi: maksud dan tujuan dana desa; penentuan besarnya dana desa; penerimaan dana desa; prioritas penggunaan dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa; institusi pengelolaan dana desa; pelaksanaan dana desa; penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat