Rencana Kerja pemerintah daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
- UU No.8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1990; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016; Perwako Kota Sawahlunto No. 31 Tahun 2016;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Sistematika;
4. Arah dan Pedoman; dan
5. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 5
|