Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1953
Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
Dicabut dengan :
-
UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia