Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan LHKPN, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib Lapor; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengelolaan LHKPN; 5. Sanksi; 6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan