Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB IV PENDAPATAN; BAB V PENGELOLAAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII SANKSI; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
14 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.9
Subjek
APBD - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan