harga eceran pupuk bersubsidi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
- - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
- - Jenis pupuk bersubsidi
- Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsdi
- Realokasi pupuk bersubsidi
- Penyaluran pupuk bersubsidi
- Het dan kemasan pupuk bersubsidi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 11 Halaman
|