Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; larangan; pengawasan, pembinaan dan pengendalian; saknsi administrative; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat