PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BIAYA PENUNJANG PELAKSANAAN KEGIATAN BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK), APBN, APBD PROVINSI DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA DILINGKUNGAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi keuangan dalam penggunaan anggaran biaya penunjang kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBN, APBD Provinsi dan Sumber pendanaan lainnya, perlu menetapkan Standar Biaya Khusus Biaya Penungjang Pelaksanaan Kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat No 33 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016; Perwako Kota Payakumbuh 112 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini berisi 4 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Satndar Biaya Khusus; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- 8 HLM
|