TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTD)
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTD) FASILITASI PEMBIAYAAN PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) SECARA BERTAHAP
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukannya, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, pada Pasal 76 ayat (2) dimana pembentukannya, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTB ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menetri Keuangan No 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Payakumbuh No 106 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini berisi 18 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Tata Kelola; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pejabat Penglola; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 23 HLM
|