Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi 98 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layana Umum; Pembinaan, Pengawasan, dan pengendalian; Ketentuan Lain- Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah (LD)
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan