Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 15 Tahun 2013

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak 3. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Memanfaatkan uang kertas yang tersedia. 4. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 5. Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH Provinsi Sumatera Barat TAHUN 2013 NOMOR 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan