Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi 107 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik ; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Partisipasi Masyarakat; Rencanan Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
Lembar Negara (LD)
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan