pemberian-keringanan-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-penyerahan-ii
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Penyerahan II (Kedua) di Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dalam pelaksanaan pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara progresif, diperlukan upaya peningkatan pelayanan antara lain melalui pemberian keringanan kepada masyarakat.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011; Pergub Riau No. 9 Tahun 2012; dan Pergub Riau No. 22 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Masa Pelaksanaan; Batasan dan Perhitungan; Mekanisme; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
|