Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) 5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah 6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah 9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah 10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah 11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah 12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A 13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) 14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah 15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah 18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat