Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah 3. Jenis, Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah 4. Pembentukan UPT 5. Staf Ahli 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Jabatan Perangkat Daerah 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
LD Thn 2016/No 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 2770 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan