Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 10 Tahun 2017

Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Sumber Penerima Jasa Pelayanan; 4. Sistem Pembagian Jasa Pelayanan; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan