Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2017

Perubahan Kedua Perwako Sawahlunto No. 2 tahun 2013 Penetapan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Sawahlunto No. 2 Tahun 2013 Pasal 3A ayat (4). Pada masa transisi pada Penghuni Rusunawa dikenakan Iuran Pengelolaan yang ditampung pada rekening UPTD Rusunawa Barangin. Iuran Pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemeliharaan Rusunawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Biaya Operasional UPTD Rusunawa dibebankan pada APBD. Penggunaan iuran pengelolaan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala UPTD Rusunawa menyampaikan usulan penggunaan iuran pengelolaan untuk kepentingan pemeliharaan rusunawa kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota sawahlunto; dan b. Iuran pengelolaan dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Perwako Sawahlunto No. 2 tahun 2013 Penetapan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwako Sawahlunto No. 2 tahun 2013 Penetapan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan