PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18, LL PROV.KALBAR: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur nomor 32 tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan peraturan gubernur nomor 55 tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2015;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Perhitungan dan Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN KB; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|