PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17, TBD No.17, LL PROV.KALBAR: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis krual pada pemerintah provinsi kalimantan barat, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan perubahan yang kedua kalinya terhadap peraturan gubernur kalimantan Barat nomor 15 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah provinsi kalimantan barat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|