Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2017

Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika; 3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD; 5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah; 6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah; 7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan