LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAS PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11, LL PROV.KALBAR: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menanggulangi permasalahan tenaga kerja indonesia non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk lembaga layanan terpadu satu atap yang menangani penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Keanggotaan; Sarana, Prasarana dan Pendanaan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|