Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan