Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang RPJMD Kota Sawahlunto. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota sawahlunto No. 17 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sawahlunto diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah; 3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; 4. Analisis Isu-Isu Strategis; 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; 6. Strategi dan Arah Kebijakan; 7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; 8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan; 9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; 10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 2197 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan