tata-cara-pengaduan-dan-penanganan-dugaan-pencemaran-atau-perusak-lingkungan-hidup
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- a. bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang bisa berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat;
b. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian kepada dirinya
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 19 Tahun 2008; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Lebak No 4 Tahun 2013
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pengaduan; 3. Penanganan Pengaduan; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
- 24 halaman
|