Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah 3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota 5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd 6. Evaluasi dan Pembatalan 7. Autentifikasi dan Penyebarluasan 8. Partisipasi Masyarakat 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
18 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
18 Februari 2016
Sumber
LD Thn 2016/No 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1135 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan