Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2017

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses). 3. Pasal 13 A dihapus. 4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. 6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. 7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus. 8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. 9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD. 10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD. 11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan. 13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut. 14. Pasal 26 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. 16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD. 17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD. 19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. 20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi. 21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi. 22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus. 23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. 24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus. 25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD Thn 2017/No 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan