Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Nama; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Organ; 7. Kepegawaian; 8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat