Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni: 1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus 3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana 4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan 5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas 7. Ketentuan Pasal 40 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2015
Tanggal Berlaku
08 Januari 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1812 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan